Invalid Date
Dilihat 100 kali
Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan ini menyampaikan informasi penting terkait Program Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Program Pembebasan PBB Tahun 2025 ini memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Berikut persyaratan yang perlu diperhatikan agar dapat memanfaatkan program pembebasan PBB ini:
1. Wajib Pajak harus memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2025.
2. Luas bumi dan bangunan yang tercantum dalam SPPT tidak boleh nol (0). Ketentuan ini berlaku khusus untuk rumah tinggal.
3. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) harus tercantum dan bernilai Rp10.000.000. Kolom NJOPTKP pada SPPT tidak boleh kosong.
4. Nilai ketetapan PBB yang harus dibayar (PBB-P2) tidak boleh melebihi Rp50.000. Wajib pajak dapat memeriksa nilai ketetapan PBB-P2 melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Cilacap: https://pbbp2.cilacapkab.go.id/.
Program pembebasan PBB ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi warga Desa Sikanco. Diharapkan masyarakat dapat segera memeriksa SPPT PBB tahun 2025 dan memastikan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Pemerintah Desa Sikanco.
Diumumkan pada tanggal 13 Maret 2025.
Penulis: Administrator
Bagikan:
Desa Sikanco
Kecamatan Nusawungu
Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini