Invalid Date
Dilihat 9 kali
Desa Sikanco, Nusawungu, Cilacap – Pemerintah Desa Sikanco secara resmi mengeluarkan Maklumat Pelayanan Desa sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Maklumat ini berisi standar pelayanan, hak dan kewajiban masyarakat, serta mekanisme pengaduan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pelayanan. Kepala Desa Sikanco menyampaikan bahwa Maklumat Pelayanan Desa ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. "Kami berharap dengan adanya maklumat ini, masyarakat dapat lebih memahami hak-haknya dalam memperoleh pelayanan dari pemerintah desa," ujarnya. Maklumat tersebut mencakup berbagai aspek pelayanan, mulai dari pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan perizinan, hingga pelayanan informasi publik. Di dalam maklumat juga dijelaskan mengenai jangka waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan, biaya (jika ada), serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Pemerintah Desa Sikanco juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai cara, seperti datang langsung ke kantor desa, melalui telepon, atau melalui surat elektronik. Setiap pengaduan akan ditangani secara profesional dan transparan. Dengan adanya Maklumat Pelayanan Desa ini, diharapkan tercipta pelayanan publik yang lebih berkualitas, cepat, mudah, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Desa Sikanco. Penulis: Wartoyo
Bagikan:
Desa Sikanco
Kecamatan Nusawungu
Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini